Implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Integritas Kerja Di Kantor Kpu Kabupaten Malang
Keywords:
Implementasi, Kode Etik, Integritas Kerja, Penyelenggara Pemilu, Good GovernanceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kode etik penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas kerja di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kode etik di KPU Kabupaten Malang telah berjalan cukup baik dan menjadi landasan utama dalam menjaga integritas kerja, baik bagi ASN maupun badan Ad Hoc. Penerapan kode etik dilakukan secara sistematis mulai dari tahap rekrutmen, pembinaan melalui bimbingan teknis (Bimtek), hingga pelaksanaan tugas dengan mengedepankan prinsip netralitas, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. ASN di lingkungan KPU Kabupaten Malang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan tidak ditemukan pelanggaran kode etik, sedangkan badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS menjalankan tugas sesuai pedoman etika yang telah disosialisasikan. Implementasi kode etik tersebut sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan partisipasi publik. Selain itu, keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki peran penting dalam penegakan kode etik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Namun, masih terdapat kendala seperti tekanan eksternal, keterbatasan pengawasan, dan kurangnya konsistensi penegakan sanksi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman kode etik, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
References
Admiwati Rini & Hermawati Istina . 2024. Kode Etik ASN dalam Menjaga Netralitas pada pemilihan Presiden 2024. Humanitis: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(6), 615-624.
Anam, Khoirul. 2024. "Tantangan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Analisis Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum." Journal of Contemporary Law Studies.
Arifin, Wein. 2025. Eksistensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai Lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu. S3 thesis, Hukum Tata Negara.
Databoks. 2024. 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024. Di akses 2 Mei 2026 https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/07/183-asn-terbukti-melanggar-netralitas-jelang-pemilu-2024
Djidar Haedar, Tambing Randi, & Kamal Kasmad. 2024. Pendidikan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Andi Djemma: Jurnal Pendidikan, 7(2), 252-266.
Hilalludin, H., Maryani, E. D., Sugari, D., & Afif, M. F. R. (2025). Analisis Pengaruh Media Sosial terhadap Pola Komunikasi Generasi Z di Indonesia. SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(03), 47-61.
Hilalludin, H., Suciowati, S. N., Sugari, D., & Maryani, E. D. (2025). Dinamika perubahan sosial masyarakat digital dan dampaknya terhadap identitas remaja. SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(03), 01-14.
Hilalludin, H., Sugari, D., Mustakfibillah, M., & Maryani, E. D. (2025). Peran Modal Sosial dalam Membangun Ketahanan Masyarakat pada Era Post-Pandemi. SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(03), 15-29.
KPU Kabupaten Malang. (2023). Profil Kelembagaan dan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Malang Tahun 2023. Malang: KPU Kabupaten Malang.
Laxamanahady, Moch. Syafrudin Dwi Sapto, dkk. 2024. Effective Mechanisms for Handling Code of Ethics Violations by Election Organizers.
Lukman, Adamel K. 2022. Governance and Good Governance: Concepts and Principles.
Nursaifullah, N., Fitriani, A., Agussariman, A., & Supianti, H. (2024). Efektifitas Rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai. Journal of Government Insight, 4(1), 17-24.
Putri, Rossela Arneta, dkk. 2024. Analisis Strategi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Mencegah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Umum 2024. Journal of Politics and Democracy, 4(1), 27-45. https://doi.org/10.61183/polikrasi.v4i1.84.
Rosidin, U. (2024). Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Penegakan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Litigasi, 25(2), 384-406.
Saefulloh, S., Abdoellah, O., & Mudiyati. (2020). Integritas Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Presiden Tahun 2019. Jurnal Civic Hukum. 5(1), 101. https://doi.org/10.22219/jch.v5i1.10999
Sugari, D., & Hilalludin, H. (2025). Kontribusi Hukum Islam terhadap Pembangunan Sosial: Dari Sejarah Klasik hingga Arah Baru Peradaban Dunia. IMANU: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam, 1(03), 41-55.
Syaefudin, M. (2019). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 2(1), 104-120.
Trommel, Willem. 2020. Good Governance as Reflexive Governance: In Praise of Good Colleagueship.
Wahyudin, I. (2024). Efektivitas Sirekap Dalam Meningkatkan Integritas Pemilu: Studi Kasus Sirekap KPU Kota Surabaya Tahun 2024. Jurnal Politik Indonesia dan Global. 5(2), 63. https://doi.org/10.24853/independen.5.2.61-66.
Wijaya, Sandy Ari, dan Widya Hartati. 2025. Analisis Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Zulfikhar. 2023. "Menakar Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Sebuah Analisis Teori Strukturasi." Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia.
