Penerapan Prinsip Etika Pemerintahan Dalam Tugas Pengawasan Pilkada Oleh Bawaslu Kabupaten Malang

Authors

  • Cintya Nabilla Asrori Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya, Indonesia Author
  • Diva Elvia Puspa Ayu Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya, Indonesia Author
  • Ahmad Farhan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya, Indonesia Author
  • Kayla Shiva Andhini Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya, Indonesia Author
  • Shafana Alifah Yuseno Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya, Indonesia Author

Keywords:

etika pemerintahan, pengawasan pemilu, Pilkada, deontologi Immanuel Kant, Bawaslu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika pemerintahan dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang serta relevansinya dengan teori deontologi Immanuel Kant. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika pemerintahan telah dilaksanakan melalui prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang diwujudkan dalam pakta integritas, mekanisme pelaporan rutin, pengawasan kode etik oleh DKPP, serta keterbukaan informasi publik. Bawaslu Kabupaten Malang juga menjalankan fungsi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi politik masyarakat, dan pemetaan kerawanan pemilu menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ditinjau dari teori deontologi Immanuel Kant, praktik pengawasan pemilu mencerminkan kewajiban moral yang menekankan kepatuhan terhadap aturan, objektivitas, netralitas, dan profesionalitas pengawas. Namun demikian, penelitian ini menemukan adanya tantangan berupa kedekatan sosial pengawas dengan masyarakat lokal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dilema etis. Oleh karena itu, penguatan etika pemerintahan tidak hanya memerlukan regulasi formal, tetapi juga internalisasi nilai moral, integritas pribadi, dan budaya kelembagaan yang profesional guna mewujudkan pengawasan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas.

References

Abdullah. (2022). Implementasi konsep “Cegah, Awasi, Tindak” dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu 2019 (Studi empiris pada Provinsi Jawa Barat). Jurnal Keadilan Pemilu, 3(2). https://doi.org/10.55108/jkp.v3i2.380

Ajiprasetyo, M. K., & Sarnawa, B. (2020). Fungsi pengawasan asas netralitas terhadap ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Badan Pengawas Pemilu DIY. Media of Law and Sharia, 1(4), 234–248. https://doi.org/10.18196/mls.v1i4.9496

Al-Baihaqi, Z. I., Haironi, A., & Hilalludin, H. (2024). Strategi guru pendidikan agama Islam dalam membentuk karakter religius. Al-Ihda': Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 19(1), 1290-1295.

Arifin, Z., & Nugroho, K. (2021). Etika birokrasi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 45–58. https://doi.org/10.31289/jap.v12i1.4587

Fikri, A. F., Hilalludin, H., & Shafi, A. N. (2024). Orientasi Pendidikan Islam Pada Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta (STITMA). Journal of Creative Student Research, 2(4), 117-125.

Fikri, M. A. (2023). Peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan dalam pengawasan penyelenggara Pilkada serentak di Kabupaten Lamongan. The Republic: Journal of Constitutional Law, 1(2). https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.687

Firdaus, A., & Haryanto. (2022). Transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas. Jurnal Governance, 7(2), 120–133. https://doi.org/10.31506/jog.v7i2.1421

Hayati, N. N. (2021). Menakar efektifitas penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan Pilkada serentak 2020. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(1). https://doi.org/10.55108/jkp.v1i1.151

Hilalludin, H., Sugari, D., Al-Nomani, S., & Muzanni, M. (2025). The Role of Educational Psychology in Enhancing the Qualityof the Teaching and Learning Process. Jurnal Ar-Ruhul Ilmi: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam, 1(01), 62-74.

Kurniawan, D., & Sulastri, E. (2023). Independensi Badan Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 5(1), 77–91. https://doi.org/10.31078/jkd.v5i1.764

Limnata, R. B., Hilalludin, H., & Haironi, A. (2024). Kompetensi kepribadian dan bahasa santun guru pendidikan agama Islam. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(3), 147-159.

Mambo, S. O., Kaha, H. L., Indriyati, & Ethelber, Y. K. (2024). Dinamika pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024: Studi implementasi kebijakan Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kupang. Jurnal Administrasi Publik dan Pemerintahan, 4(2). https://doi.org/10.55850/simbol.v4i2.227

Panala, O. R., Burhanudin, & Resmawan, E. (2021). Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda di masa pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 9(3). https://doi.org/10.30872/jip.v9i3.899

Prasetyo, H. B., & Ramadani, N. (2020). Implementasi prinsip good governance dalam pengawasan pemilu di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 8(2), 156–168. https://doi.org/10.31289/jppuma.v8i2.3872

Ramadhan, D., & Kurniawan, B. M. (2022). Limitasi etika pemilu: Evolusi dan tantangan penanganan pelanggaran etika pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(1). https://doi.org/10.55108/jbk.v4i1.99

Satria, I. R., & Rahman, M. R. T. (2023). Pengawasan partisipatif dan upaya meningkatkan level demokrasi kita. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(2), 61–72. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i2.427

Sugari, D., Hilalludin, H., & Maryani, E. D. (2025). Perbedaan Pesantren Tradisional Dan Pesantren Modern Di Indonesia. Jurnal Ar-Ruhul Ilmi: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 1(01), 30-46.

Wathoni, S., & Mufidah, L. I. (2024). Analisis kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemilu: Perspektif hukum siyasah. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(1). https://doi.org/10.53429/iljs.v9i1.982

Widhiandono, E., & Ningtyas, R. W. (2023). Pengawasan partisipatif dalam mencegah pelanggaran Pemilu 2024: Studi di Bawaslu Kota Blitar. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(3). https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i3.610

Yuliana, R., & Setiawan, A. (2024). Integritas pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi lokal pada Pilkada serentak. Jurnal Etika dan Pemerintahan, 6(1), 33–47. https://doi.org/10.24076/jep.v6i1.1189

Zulkarnain, M. F., Hilalludin, H., & Haironi, A. (2024). Prinsip kesantunan berbahasa dalam komunikasi siswa di sekolah. Dinamika Pembelajaran: Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 1(3), 117-125.

Downloads

Published

2026-05-28

How to Cite

Penerapan Prinsip Etika Pemerintahan Dalam Tugas Pengawasan Pilkada Oleh Bawaslu Kabupaten Malang. (2026). SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(03), 216-230. https://risetcendikia.com/index.php/jurnal-scinusa/article/view/316

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.