MASLAHAH DHARURIYYAH PEMIKIRAN IMAM AL-GHAZALI DAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
Keywords:
Maslahah Dharuriyyah, Imam al-Ghazali, Hukum Keluarga Islam, Fiqh KontemporerAbstract
Penelitian ini membahas konsep maslahah dharuriyyah dalam pemikiran Imam al-Ghazali dan kedudukannya dalam kerangka fiqhiyyah hukum keluarga Islam. Latar belakang kajian muncul dari kebutuhan untuk memahami bagaimana prinsip kemaslahatan primer (maslahah dharuriyyah) dapat menjadi tolok ukur normatif dalam menetapkan hukum keluarga yang adil, harmonis, dan relevan dengan dinamika sosial kontemporer. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsep maslahah dharuriyyah menurut Imam al-Ghazali dan mengeksplorasi implikasinya terhadap praktik hukum keluarga, termasuk hak anak, kewajiban wali, dan nafkah istri. Penelitian ini menggunakan metode kajian normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, memanfaatkan literatur primer klasik seperti al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul serta literatur sekunder mutakhir yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maslahah dharuriyyah berfungsi sebagai prinsip normatif yang menyeimbangkan antara maslahat dan mafsadah, sehingga fiqh keluarga dapat bersifat substantif, adaptif, dan selaras dengan maqashid al-syari‘ah. Penerapan prinsip ini memungkinkan ulama menyesuaikan hukum keluarga dengan konteks sosial tanpa meninggalkan pijakan teks klasik, menjaga hak-hak anggota keluarga, dan memaksimalkan kesejahteraan rumah tangga. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa maslahah dharuriyyah merupakan fondasi penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam kontemporer, memberikan pedoman normatif untuk harmonisasi antara teks klasik, kebutuhan praktis, dan tujuan syariat, sekaligus menegakkan keadilan dan maslahat bagi seluruh anggota keluarga.
