Kontribusi Hukum Islam terhadap Pembangunan Sosial: Dari Sejarah Klasik hingga Arah Baru Peradaban Dunia
Kata Kunci:
Hukum Islam, pembangunan sosial, maqasid syariah, peradaban global, wakafAbstrak
Hukum Islam memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sosial sejak era klasik hingga perkembangan global kontemporer.
Pada masa awal, instrumen seperti baitul mal dan wakaf menjadi pilar penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, mendukung pendidikan, kesehatan, dan distribusi ekonomi. Landasan filosofis yang menopang praktik tersebut adalah maqāṣid al-sharī‘ah, yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Seiring waktu, konsep ini berkembang dari kerangka normatif menuju metodologi modern yang mampu merespons isu-isu global, seperti hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan pembangunan berkelanjutan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi hukum Islam terhadap pembangunan sosial dengan meninjau sejarah klasik hingga arah baru peradaban dunia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan analisis literatur, mengacu pada artikel jurnal terbitan lima tahun terakhir dan buku terbitan sepuluh tahun terakhir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat ritualistik, melainkan fleksibel dan adaptif, terbukti melalui keberhasilan sistem keuangan syariah, zakat, dan wakaf produktif dalam konteks modern. Selain itu, hukum Islam mampu memberikan alternatif solusi atas problematika global, termasuk krisis lingkungan, kesenjangan sosial, dan perkembangan teknologi.
Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam tetap relevan, dinamis, dan berpotensi menjadi fondasi penting dalam membangun peradaban dunia yang adil, beretika, dan berkelanjutan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Imanu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.