Proses Peninjauan Sejawat

Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam
E-ISSN: 3123-5026

Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam menerapkan model Open Peer Review untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas publikasi ilmiah. Proses peninjauan dilakukan secara objektif, konstruktif, dan berdasarkan prinsip integritas akademik.

Prinsip Peer Review

  1. Transparansi Reviewer
    Identitas reviewer dapat diketahui oleh penulis untuk meningkatkan akuntabilitas dalam proses peninjauan.

  2. Laporan Review
    Laporan hasil review dapat disampaikan kepada penulis sebagai dasar perbaikan naskah dan, sesuai kebijakan jurnal, dapat dipublikasikan bersama artikel.

  3. Review Interaktif
    Komunikasi antara penulis, reviewer, dan editor dapat dilakukan secara terbuka untuk mendukung proses perbaikan naskah.

  4. Pengakuan Reviewer
    Reviewer dapat memberikan persetujuan untuk mencantumkan identitasnya sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dalam proses peninjauan.

  5. Etika dan Integritas
    Seluruh proses review dilaksanakan dengan menjunjung tinggi objektivitas, kerahasiaan yang diperlukan, keadilan, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tahapan Proses Peer Review

  1. Pengajuan Naskah
    Penulis mengirimkan naskah melalui sistem online submission sesuai pedoman penulisan jurnal.

  2. Pemeriksaan Awal
    Editor melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi, format, orisinalitas, dan kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

  3. Review Editorial
    Naskah dinilai dari aspek kebaruan, relevansi, metodologi, kualitas akademik, dan kontribusi ilmiahnya.

  4. Penunjukan Reviewer
    Naskah yang memenuhi persyaratan akan dikirim kepada sekurang-kurangnya dua reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang artikel.

  5. Proses Peninjauan
    Reviewer mengevaluasi substansi, metodologi, argumentasi, kebaruan, referensi, serta kontribusi ilmiah naskah dan memberikan rekomendasi kepada editor.

  6. Revisi Naskah
    Penulis melakukan perbaikan berdasarkan komentar dan rekomendasi reviewer. Revisi dapat dilakukan lebih dari satu putaran apabila diperlukan.

  7. Keputusan Editorial
    Editor menetapkan keputusan akhir berdasarkan hasil review dan kualitas revisi, dengan kemungkinan:

    • Accept – diterima tanpa revisi atau dengan perbaikan sangat kecil.

    • Minor Revision – memerlukan perbaikan ringan.

    • Major Revision – memerlukan perbaikan substansial.

    • Resubmit – naskah dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan besar.

    • Reject – naskah tidak dapat diterbitkan.

  8. Publikasi
    Naskah yang dinyatakan diterima akan melalui proses penyuntingan, layout, dan publikasi secara daring. Artikel yang telah diterima dapat dipublikasikan melalui rubrik In-Press sesuai kebijakan jurnal.

Plagiarisme dan Orisinalitas

Imanu: Jurnal Hukum dan Peradaban Islam berkomitmen menjaga orisinalitas dan integritas setiap karya ilmiah yang diterbitkan. Seluruh naskah yang masuk akan melalui proses pemeriksaan kemiripan (similarity check) menggunakan Turnitin.

Naskah yang menunjukkan tingkat kemiripan tidak wajar atau terindikasi plagiarisme akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal. Penulis bertanggung jawab penuh terhadap orisinalitas, keaslian, dan integritas naskah yang disubmit.

Jurnal tidak menoleransi plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi data, duplikasi publikasi, maupun bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.