Reaktualisasi Hukum Islam Dalam Menjawab Tantangan Moderasi Beragama Di Era Globalisasi

Penulis

  • Muhammad Arrafi Muzhaffar Permadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta, Indonesia Penulis
  • Hilalludin Hilalludin Universitas Alma Ata Yogyakarta, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

reaktualisasi hukum Islam, moderasi beragama, maqāṣid al-sharī‘ah

Abstrak

eaktualisasi hukum Islam menjadi agenda penting dalam menjawab tantangan moderasi beragama di era globalisasi yang ditandai oleh kompleksitas sosial, disrupsi nilai, serta meningkatnya ketegangan identitas keagamaan.

Kajian ini bertujuan untuk merumuskan strategi konseptual dan aplikatif dalam pengembangan hukum Islam berbasis maqāṣid al-sharī‘ah dan pendekatan hermeneutika kontekstual. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi pustaka, data dikumpulkan dari literatur primer dan sekunder yang relevan, lalu dianalisis melalui pendekatan isi dan interpretatif.

Temuan utama menunjukkan bahwa mayoritas wacana hukum Islam masih berkutat pada pendekatan normatif-doktrinal dan belum secara sistemik terintegrasi dengan kebijakan moderasi beragama. Kajian ini juga menyoroti pentingnya transformasi kurikulum fikih, reformasi fatwa, serta formulasi kebijakan publik berbasis nilai maqāṣid yang kontekstual.

Dalam kerangka ini, hukum Islam diposisikan tidak sekadar sebagai norma kaku, tetapi sebagai instrumen etis-transformasional untuk membangun masyarakat multikultural yang adil, inklusif, dan toleran.

Simpulan penelitian menunjukkan bahwa moderasi beragama memerlukan dukungan struktur hukum Islam yang dinamis dan responsif, sehingga tidak berhenti pada tataran moralitas, tetapi mampu menjadi panduan praksis dalam kehidupan sosial keislaman kontemporer.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Reaktualisasi Hukum Islam Dalam Menjawab Tantangan Moderasi Beragama Di Era Globalisasi. (2025). Jurnal Imanu, 1(01), 29-40. https://risetcendikia.com/index.php/jurnal-imanu/article/view/14