Dari Madinah ke Dunia: Spirit Multikulturalisme dalam Ajaran Islam
Keywords:
Islamic Multiculturalism, Qur’anic Perspective, The Charter of Medina, Social Pluralism, Islamic CivilizationAbstract
Artikel ini membahas spirit multikulturalisme dalam ajaran Islam melalui kajian landasan normatif Al-Qur’an dan praktik historis Nabi Muhammad SAW, khususnya melalui Piagam Madinah. Keberagaman etnis, budaya, bahasa, dan agama dipahami sebagai realitas sosial yang melekat dalam kehidupan manusia, dan Islam hadir sebagai kerangka etis untuk mengelola pluralitas secara adil dan damai. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep multikulturalisme dalam Islam melalui penafsiran QS. Al-Hujurat ayat 13 dan QS. Ar-Rum ayat 22, serta menelaah Piagam Madinah sebagai model konkret pengelolaan masyarakat majemuk. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dengan menganalisis sumber primer berupa Al-Qur’an dan tafsir klasik serta kontemporer, didukung literatur sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara teologis mengakui keberagaman sebagai sunnatullah dan menekankan prinsip ta‘āruf, kesetaraan, dan ketakwaan sebagai dasar relasi sosial. Piagam Madinah mencerminkan implementasi nilai-nilai tersebut dalam tata kelola masyarakat plural yang menjunjung keadilan, kebebasan beragama, dan tanggung jawab kolektif. Temuan ini menegaskan bahwa multikulturalisme merupakan bagian integral dari visi peradaban Islam dan memiliki relevansi penting dalam menghadapi tantangan global seperti intoleransi dan konflik identitas.
