Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Universalisme dan Partikularisme
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Hukum Islam, Universalisme, Partikularisme, maqasid al-shari‘ahAbstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu fundamental dalam tatanan global modern yang seringkali diperdebatkan antara perspektif universalisme yang menekankan keseragaman nilai dan partikularisme yang menekankan kekhasan budaya maupun agama.
Dalam konteks Islam, HAM tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar maqāṣid al-sharī‘ah yang menjamin perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep HAM dalam perspektif hukum Islam serta menelusuri relevansinya terhadap perdebatan universalisme dan partikularisme di era modern.
Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis data dari artikel jurnal, buku, serta dokumen akademik yang relevan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai universal HAM, namun tetap menekankan dimensi transendental yang menjadikan kerangka pemahamannya berbeda dari standar Barat.
Relevansi pemikiran Islam terhadap HAM modern terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta integrasi antara kebebasan individu dengan tanggung jawab sosial. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya berposisi sebagai sistem partikular, melainkan juga mampu memberikan kontribusi etis, moral, dan normatif dalam memperkaya diskursus HAM global.
Dengan demikian, studi ini menyimpulkan bahwa pemahaman tentang HAM dalam perspektif Islam dapat menjadi jembatan antara tuntutan universalisme dan partikularisme, sekaligus memberikan tawaran alternatif dalam membangun peradaban yang humanis, adil, dan berkelanjutan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Imanu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
