Integrasi Hukum Islam dan Hukum Nasional: Studi Kritis atas Harmonisasi Regulasi di Indonesia

Penulis

  • Nuryadin Nuryadin Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Madani Yogyakarta, Indonesia Penulis
  • Hilalludin Hilalludin Universitas Alma Ata Yogyakarta, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Hukum Islam, Hukum Nasional, Harmonisasi Regulasi, Socio-Legal Research

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan sistem hukum pluralistik, di mana hukum Islam memiliki posisi signifikan dalam praktik, meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam konstitusi.

Penelitian ini bertujuan menganalisis pola integrasi hukum Islam ke dalam hukum nasional serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam proses harmonisasi regulasi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis socio-legal research dan desain deskriptif-analitis, data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam berlangsung melalui tiga pola utama: akomodasi, kodifikasi, dan institusionalisasi. Pola akomodasi tercermin dalam UU Perkawinan yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum Islam dalam kerangka hukum nasional; pola kodifikasi terlihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman hakim peradilan agama; sedangkan pola institusionalisasi tampak pada pengakuan sistem keuangan syariah oleh negara.

Meskipun demikian, harmonisasi regulasi menghadapi kendala metodologis akibat perbedaan epistemologis hukum Islam dan hukum nasional, hambatan politis karena tarik-menarik kepentingan dalam proses legislasi, serta resistensi sosiologis yang muncul dari pluralitas masyarakat Indonesia.

Penelitian ini berkontribusi dengan menawarkan tipologi pola integrasi hukum Islam sekaligus menekankan pentingnya pendekatan kritis dalam memahami harmonisasi hukum.

Simpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi hukum Islam dalam hukum nasional bukanlah sekadar sinkronisasi norma, melainkan proses dialog yang dinamis antara negara, masyarakat, dan ideologi, yang menuntut regulasi inklusif, adil, serta berakar pada prinsip demokrasi dan pluralisme.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Integrasi Hukum Islam dan Hukum Nasional: Studi Kritis atas Harmonisasi Regulasi di Indonesia. (2025). Jurnal Imanu, 1(01), 56-70. https://risetcendikia.com/index.php/jurnal-imanu/article/view/16