Implementasi Kebijakan Moderasi Beragama Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Kata Kunci:
Moderasi Beragama, Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Agama Islam, Implementasi Kebijakan, Kurikulum MerdekaAbstrak
Kebijakan moderasi beragama merupakan agenda strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat harmoni sosial dan menjaga keberagaman di tengah masyarakat multikultural. Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran sentral sebagai instrumen pembentukan sikap keberagamaan peserta didik yang inklusif, toleran, dan berwawasan kebangsaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan moderasi beragama dalam pembelajaran PAI dengan menggunakan perspektif teori implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis kebijakan dengan menelaah dokumen regulasi, kurikulum PAI, serta temuan empiris dari berbagai penelitian terdahulu yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi kebijakan moderasi beragama dalam pembelajaran PAI masih menghadapi sejumlah tantangan, baik pada aspek konseptual, pedagogis, struktural, maupun kultural. Pemahaman guru PAI terhadap konsep moderasi beragama belum merata dan cenderung parsial, sehingga berdampak pada praktik pembelajaran yang masih bersifat normatif dan kognitif. Selain itu, keterbatasan perangkat pembelajaran kontekstual, minimnya pelatihan berkelanjutan, serta lemahnya dukungan kelembagaan turut memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan. Di sisi lain, integrasi moderasi beragama dalam Kurikulum Merdeka, penguatan pendidikan karakter, dan pemanfaatan teknologi pembelajaran digital menjadi peluang strategis dalam memperkuat implementasi kebijakan PAI. Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan moderasi beragama dalam pembelajaran PAI memerlukan pendekatan kebijakan yang adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan menempatkan guru sebagai aktor kunci serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan kebijakan Pendidikan Agama Islam di masa mendatang.