Konsep Keadilan Sosial Dalam Al-Qur’an Implikasi Bagi Peradaban Islam
Keywords:
Keadilan Sosial, Al-Qur’an, Peradaban Islam, Kesetaraan, KemaslahatanAbstract
Keadilan sosial merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang memiliki posisi sentral dalam pembentukan tatanan masyarakat dan peradaban. Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai nilai normatif dan operasional yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan, baik personal, sosial, ekonomi, maupun politik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan sosial dalam Al-Qur’an serta implikasinya bagi pembangunan peradaban Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research melalui kajian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan sosial dalam Al-Qur’an dibangun atas prinsip tauhid, kesetaraan manusia, tanggung jawab sosial, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Implementasi keadilan sosial tercermin dalam sistem distribusi ekonomi, penegakan hukum tanpa diskriminasi, dan penguatan solidaritas sosial. Konsep ini menjadi fondasi penting dalam membangun peradaban Islam yang berorientasi pada kemaslahatan, keseimbangan, dan martabat manusia.
