Transparansi Penegakan Kode Etik Jaksa Dalam Praktik Penegakan Hukum Studi Kejaksaan Negeri Kota Malang

Authors

  • Insan Kamil Fathurrizqi Universitas Brawijaya Author
  • Wulan Marcelina Azhari Universitas Brawijaya Author
  • Karimah Safinatuzzahiroh Universitas Brawijaya Author
  • Nadisya Nur Alima Universitas Brawijaya Author
  • Andika Permana Putra Universitas Brawijaya Author

Keywords:

transparansi, kode etik, kode etik jaksa, akuntablitas, penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji transparansi penegakan kode etik jaksa dalam praktik penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung dengan jaksa setempat, penelitian ini menganalisis tiga dimensi utama: mekanisme transparansi kelembagaan dan akses informasi publik, prosedur internal penegakan kode etik, serta implementasi nilai etika dalam praktik penuntutan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menjalankan prinsip keterbukaan informasi melalui PTSP, PPID, dan SIPP sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, meski tetap dibatasi kerahasiaan penyidikan. Penegakan kode etik dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan pemeriksa dari satuan kerja lebih tinggi demi menjaga objektivitas. Diskresi penuntutan dijalankan melalui mekanisme gelar perkara yang akuntabel, didukung pembinaan etika berkelanjutan. Kepercayaan publik diupayakan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta digitalisasi layanan institusi.

References

Abdurrozak, A., Hilalludin, H., & Sugari, D. (2026). Dari Kampus Untuk Desa: Kegiatan Safari Kesehatan Sebagai Wujud Kepedulian Kemanusiaan. IQOMAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01), 01-11.

Al Fikry, A. H. (2023). Rekonstruksi sistem pengawasan jaksa dalam penegakan kode etik: Dialektika integritas dan akuntabilitas di lingkungan kejaksaan. Judge: Jurnal Hukum, 4(2), 1–15.

Al-Baihaqi, Z. I., Haironi, A., & Hilalludin, H. (2024). Strategi guru pendidikan agama Islam dalam membentuk karakter religius. Al-Ihda': Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 19(1), 1290-1295.

Arifin, Z. (2020). Transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Kencana.

Asshiddiqie, J. (2006). Pembangunan hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Ginting, Y. P., dkk. (2023). Etika profesi jaksa sebagai gerbang keadilan sistem hukum. Jurnal Pengabdian West Science, 2(8), 630–638.

Hartono, E. D., Arrifa, R., Louisa, N., Danendra, S. S., & Roynita, W. (2023). Analisa kasus jaksa yang menerima suap dana. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 213–219.

Hilalludin, H., Fitria, M. A., Sugari, D., & Maryani, E. D. (2025). Transformasi Budaya Lokal di Tengah Arus Modernisasi Global. SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(03), 30-46.

Jaksa Agung Republik Indonesia. (2012). Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejaksaan Negeri Kota Malang. (2026). Wawancara pribadi terkait transparansi dan penegakan kode etik jaksa dalam praktik penegakan hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi kejaksaan. Kejaksaan Agung RI.

Khosrowjerdi, M. (2022). Good governance and national information transparency: A comparative study of 117 countries. Springer International Publishing.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art14

Mardiasmo. (2021). Akuntansi sektor publik. Andi.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Musyaffa, R. I., Hilalludin, H., & Haironi, A. (2024). Korelasi hadits kebersihan dengan pendidikan karakter anak di Tarbiatul Athfal (TA/TK) Miftahussalam Kotayasa Sumbang Banyumas. Journal of International Multidisciplinary Research Vol, 2(6).

Nasir, M. (2021). Etika profesi hukum: Menjaga integritas jaksa dalam sistem peradilan pidana. Alumni.

Prakoso, A. (2022). Reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas di kejaksaan negeri. Jurnal Hukum dan Tata Kelola, 15(2), 112–125.

Raharja, A. A. R., & Hilalludin, H. (2025). The Effectiveness of Islamic Educational TikTok Content by@ bachrulalam in Enhancing Adolescents’ Interest in Learning Arabic. Journal of Teaching and Learning, 2(1), 69-80.

Rahmaddani, I. (2023). Pengawasan kode etik jaksa oleh Komisi Kejaksaan guna terwujudnya jaksa yang profesional dan berintegritas. Presumption of Law: Fakultas Hukum Universitas Majalengka, 5(1), 18–34.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Negara.

Romzek, B. S., & Dubnick, M. J. (1987). Accountability in the public sector: Lessons from the Challenger tragedy. Public Administration Review, 47(3), 227–238.

Said, G. H. N., & Hilalludin, H. (2025). Integrasi nilai-nilai ekonomi Islam dalam kurikulum: Pendidikan ekonomi di sekolah menengah. TAKAFUL: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 1(1), 45-54.

Seno Adji, I. (2009). Korupsi dan penegakan hukum. Diadit Media.

Sihotang, T. F., Mubarok, M. W., Budiman, A. R., Amatha, A. R., & Ghassani, D. H. (2026). Implementasi etika profesi jaksa dalam praktik penuntutan: Perspektif profesional dan psikologis. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2).

Subairi. (2026). Kode etik jaksa dan dilema etis dalam implementasi restorative justice. Marwah Hukum, 4(1), 28–33.

Syabran Jabar, Frinaldi, A., & Roberia. (2024). Akuntabilitas dan transparansi dalam perspektif hukum administrasi negara. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(12), 720–728. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1196

Tedjosaputro, L. (2021). Etika profesi kejaksaan dalam perspektif Tri Krama Adhyaksa. Jurnal Etika Hukum, 4(1), 30–42.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Zulkarnain, M. F., Hilalludin, H., & Haironi, A. (2024). Prinsip kesantunan berbahasa dalam komunikasi siswa di sekolah. Dinamika Pembelajaran: Jurnal Pendidikan Dan Bahasa, 1(3), 117-125.

Downloads

Published

2026-06-17

How to Cite

Transparansi Penegakan Kode Etik Jaksa Dalam Praktik Penegakan Hukum Studi Kejaksaan Negeri Kota Malang. (2026). SciNusa: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(04), 319-330. https://risetcendikia.com/index.php/jurnal-scinusa/article/view/330

Most read articles by the same author(s)