Pinjaman Online di Era Digital: Analisis Hukum dan Etika Bermuamalah dalam Perspektif Islam

Authors

  • Nurmayani Nurmayani Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nazla Rifka Assyafa Universitas Negeri Medan Penulis
  • Hasna Nur Aminah Siregar Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nayla Andriani Universitas Negeri Medan Penulis
  • Annisa Thoyyiba Harahap Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nur Saadah Ritonga Universitas Negeri Medan Penulis
  • Syalsabila Firdausa Hagabean Lubis LUBIS Univeritas Negeri Medan Penulis
  • Sheynea Mufsyha Rangkuti Universitas Negeri Medan Penulis
  • Adelwys Zahra Chaeryah Universitas Negeri Medan Penulis
  • Makhlida Fatma Penulis

Keywords:

pinjaman online, fintech, hukum Islam, riba, etika muamalah, keuangan syariah

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong pertumbuhan layanan keuangan berbasis financial technology (fintech), salah satunya pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pembiayaan. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan etika, seperti praktik bunga yang berpotensi mengandung riba, biaya yang tidak transparan, serta penagihan yang dapat merugikan dan mengintimidasi peminjam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan mekanisme pinjaman online, status hukumnya dalam perspektif Islam, keterkaitannya dengan praktik riba, prinsip etika muamalah, dampaknya terhadap masyarakat, serta upaya pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, jurnal ilmiah, Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, serta peraturan yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pinjaman online dalam Islam bersifat kondisional dan bergantung pada akad serta mekanisme transaksi yang diterapkan. Pinjaman online dapat dibenarkan apabila tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dan kezaliman. Selain itu, penerapan kejujuran, keadilan, transparansi, amanah, serta perlindungan data merupakan bagian penting dalam etika muamalah. Penggunaan pinjaman online secara tidak bijak dapat meningkatkan beban utang dan menimbulkan berbagai masalah sosial, sedangkan penerapan prinsip syariah dapat mendukung terciptanya layanan keuangan yang lebih adil. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi keuangan syariah dan pengembangan fintech yang berorientasi pada keadilan serta kemaslahatan masyarakat.

References

Aini, A. N., Putri, A. J., Adhnin, G. A., Girsang, R., & Baidhowi, B. (2025). Urgensi penguatan pengawasan terhadap kolaborasi antara bank dengan fintech lending dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 3(3).

Anwar, A. F., Riyanti, N., & Alim, Z. (2020). Pinjaman Online dalam Perspektif Fikih Muamalah dan Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan, dan Kebudayaan.

Damayanti, N., Chairunnisa, R., & Khairunnisa, D. (2026). Praktik Pinjaman Online dalam Perspektif Fikih Muamalah: Analisis Unsur Riba dan Gharar. Millatuna: Jurnal Studi Islam.

Garbo, A., Widyaningrum, H., & Atmaja, F. F. (2024). Determinan intensi mahasiswa Muslim terhadap penggunaan pinjaman online berbasis syariah. ABHATS: Jurnal Islam Ulil Albab, 5(2), 25–41. https://doi.org/10.20885/abhats.vol5.iss2.art3

Gunawan, K. G. E., & Laksana, I. G. N. D. (2023). Perlindungan terhadap konsumen pinjaman online dalam penyelenggaraan financial technology di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 11(6), 639–649.

Hasan, Z., Muhardi, S., Astuti, L., & Hamdani. (2023). Online Lending from an Islamic Business Perspective. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial.

Hilalludin, H. (2025). Anak muda, media sosial, dan agama yang cair: Fenomenologi hijrah digital di Indonesia. AL-BAYAN, 5(1), 40–54. https://doi.org/10.35964/albayan.v5i1.403

Hilalludin, H., & Haironi, A. (2024). Nilai-nilai perjuangan pendidikan karakter Islam K.H. Abdullah Sa’id. JMPAI, 2(3), 283–289. https://doi.org/10.61132/jmpai.v2i3.334

Hilalludin, H., & Izzah, L. (2026). Multicultural learning strategies in Islamic religious education at Salafiyah Wustho Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz, Yogyakarta. Andragogi: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 8(1), 41–57. https://doi.org/10.33474/ja.v8i1.24965

Jusriadi, E., Caronge, E., Asniwati, A., & Nginang, Y. (2024). Edukasi literasi keuangan dalam upaya pencegahan penipuan pinjaman online. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 8(2).

Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Nasution, E. R., Turner, M., & Ewane, E. (2025). Legal protection for consumers of sharia fintech lending (pinjol syariah) in Indonesia: A regulatory and ethical review. Sharia Oikonomia Law Journal, 3(4).

Rivai, A., Mutiara K., D., Fajri, I. M., & Zahra, H. (2025). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjaman online legal dan ilegal di Indonesia. SALSABIL: Journal of Sharia and Economic Law, 1(2), 55–69. https://doi.org/10.51590/salsabil.v1i2.30

Sari, D. P., Rohman, A. N., & Adawiah, R. A. (2025). Tinjauan hukum mengenai pinjaman online (SPinjam) pada aplikasi Shopee dalam perspektif perikatan Islam. Journal of Law and Security Studies, 2(1), 11–26. https://doi.org/10.31599/gjn9eb12

Setiyaningsih, H., Rohmawati, M., Amalia, L. N., Hartanto, E. P. T., Watini, W., & Kustitik, K. (2024). Pengaruh literasi keuangan dan gaya hidup terhadap niat melakukan pinjaman online mahasiswa FEB UNY. Jurnal Riset dan Penalaran Mahasiswa, 1(2).

Simanjorang, E. F. S., Hutagaol, A. S. R., Mulyana, E., Rifai, B., & Syiarudin, A. (2023). The linkage of perceptions of online loans and financial literacy to interest in online loans with lifestyle as a moderating variable. International Journal of Applied Finance and Business Studies, 11(2), 146–175. https://doi.org/10.35335/ijafibs.v11i2.111

Syafithri, F. N., Sudarna, N., Hidayat, O., dkk. (2026). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pinjaman Online Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Al Ittimaniy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

Tsani, M. C., & Umam, F. (2024). Pinjaman online (fintech) dalam perspektif hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 5(3). https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.46520

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Pinjaman Online di Era Digital: Analisis Hukum dan Etika Bermuamalah dalam Perspektif Islam. (2026). Ar-Ruhul Ilmi: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 2(03), 308-326. https://risetcendikia.com/index.php/jurnal-arruhul-ilmi/article/view/459
Google Scholar
Metrics & Citations
Indexed
Track citations and scholarly impact of this article directly on Google Scholar.
Search on Google Scholar

Similar Articles

1-10 of 47

You may also start an advanced similarity search for this article.