Peran Maqashid Syariah dalam Pengembangan Produk Perbankan Islam yang Berkelanjutan
Kata Kunci:
Maqashid Syariah, Perbankan Islam, Keuangan Berkelanjutan, Pengembangan ProdukAbstrak
Pengembangan produk perbankan Islam yang berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika ekonomi global, krisis lingkungan, dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keuangan yang beretika. Dalam konteks ini, Maqashid Syariah lima tujuan utama hukum Islam: menjaga agama (Hifz al-Din), jiwa (Hifz al-Nafs), akal (Hifz al-‘Aql), keturunan (Hifz al-Nasl), dan harta (Hifz al-Mal) menawarkan kerangka normatif yang kuat untuk mendesain produk keuangan yang tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga bermanfaat secara sosial dan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Maqashid Syariah dalam mendukung pengembangan produk perbankan Islam yang berorientasi pada keberlanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi literatur dari berbagai sumber ilmiah dan dokumen institusional terkini.
Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Maqashid Syariah dalam produk perbankan dapat mendorong munculnya inovasi keuangan seperti pembiayaan kebutuhan dasar, investasi halal berbasis ESG, dan produk takaful yang berorientasi pada perlindungan sosial. Selain itu, nilai-nilai maqashid memiliki relevansi yang tinggi dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), menjadikannya sebagai pilar etis sekaligus strategis dalam transformasi industri keuangan syariah. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perbankan Islam perlu memperkuat integrasi Maqashid Syariah tidak hanya dalam aspek kepatuhan, tetapi juga dalam kerangka keberlanjutan yang holistik melalui regulasi, edukasi, dan inovasi produk yang berbasis kemaslahatan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Al-Hilali

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.