Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Cicil Emas Di Bank Syariah Indonesia Cabang Jeneponto: Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000
Keywords:
akad murabahah; cicil emas; Bank Syariah Indonesia; Fatwa DSN-MUI; kepatuhan syariahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan Cicil Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jeneponto, mengidentifikasi kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, serta menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dipadukan dengan pendekatan normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pegawai bagian pembiayaan dan nasabah pengguna produk Cicil Emas, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada produk Cicil Emas dilaksanakan melalui mekanisme jual beli, yaitu bank terlebih dahulu memiliki atau menguasai emas sebelum menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati, serta menerapkan akad rahn sebagai pengikatan jaminan. Implementasi tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, ditunjukkan oleh transparansi harga pokok, kejelasan margin, dan kepastian jumlah angsuran yang tidak berubah selama masa pembiayaan. Kendala yang ditemukan meliputi rendahnya literasi nasabah mengenai perbedaan margin murabahah dengan bunga bank konvensional serta keterlambatan pembayaran angsuran akibat faktor ekonomi nasabah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi syariah kepada nasabah dan audit kepatuhan berkala agar praktik Cicil Emas semakin konsisten dengan prinsip syariah.

